Pesan Roy Suryo untuk Prabowo Kubunya Tak Pantas Dipenjara Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Minta 2 Hal
Pesan Roy Suryo untuk Prabowo kubunya tak pantas dipenjara kasus ijazah palsu Jokowi, minta 2 hal sebelum pemeriksaan yakin tak bersalah.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Pakar telematika, Roy Suryo memberikan pesan untuk Presiden RI, Prabowo Subianto ketika menjalani pemeriksaan hari ini di Polda Metro Jaya pada Rabu (20/8/2025).
Roy Suryo diperiksa untuk menghadiri panggilan dari penyidik sebagai saksi terlapor dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu.
Selain Roy Suryo, terlapor lain yakni advokat Kurnia Tri Royani juga meminta dua hal kepada Jokowi.
Menghadiri panggilan hari ini, Roy Suryo memang tidak sendiri, eks Menteri Pemuda dan Olahraga itu menjalani pemeriksaan bersama Wakil Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah dan Kurnia Tri Royani.
Baca juga: SOSOK Brigjen TNI Faisol Mantan Perisai Hidup Jokowi Dimutasi Jadi Kasdam Siliwangi Asal Gresik
Kepada awak media di Polda Metro Jaya, Roy Suryo meminta Prabowo memberikan perhatian khusus dalam kasus ini karena ada potensi kriminalisasi warga sipil.
“Pesan saya kepada Pak Prabowo, kalau ini sampai terjadi sesuatu, maka di rezim pemerintahan Pak Prabowo lah terjadi kriminalisasi dan intimidasi terhadap anak bangsa yang dilakukan oleh aparat kepolisian,” jelas Roy, Rabu.
Roy menegaskan seharusnya kriminalisasi atau pun intimidasi terhadap warga sipil tidak boleh dilakukan oleh aparat kepolisian dalam kasus apa pun.
Minta 2 Hal
Sementara itu, advokat Kurnia Tri Royani mengklaim, ia dan 11 terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tidak pantas dipenjara.
“Sebagai anak bangsa, kami mengatakan, tidak ada satu pun di antara kami yang takut dipenjara, tapi tidak pantas kami dipenjara,” kata Kurnia sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (20/8/2025).
Kurnia berpendapat ada seseorang yang lebih layak mendekam di balik jeruji besi karena tidak memiliki ijazah asli, tetapi dapat menjadi kepala negara.
Baca juga: Tidak Manusiawi Pemeriksaan Saksi Kasus Ijazah Jokowi sampai Jam 4 Subuh, Kubu Roy Suryo Mengecam
Menurut Kurnia, hal tersebut berdampak pada hilangnya kesempatan anak bangsa untuk menjadi pemimpin Tanah Air.
“Ada banyak anak bangsa yang baik, yang hebat, yang pintar yang cerdas, yang semuanya itu sesungguhnya tidak bisa dibandingkan dengan apa yang dia dapatkan pada hari ini,” tegas Kurnia.
Lebih lanjut, Kurnia meminta dua hal kepada Jokowi.
“Jika kau memiliki ijazah, Bapak Jokowi yang kami hormati lalu Anda tidak menunjukkan itu, berarti ada mens rea (niat jahat)" katanya.
"Apalagi digunakan memenjarakan orang tapi jika Anda memang tidak mempunyai ijazah tersebut, maka itu berarti sebuah kejahatan,” jelas Kurnia.
Pesan Terbuka untuk Kapolda Metro Jaya
Selain itu, Roy Suryo menyampaikan pesan terbuka kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri yang baru saja melakukan serah terima jabatan pada pagi hari tadi.
“Saya mengingatkan ya, apalagi Pak Kapoldanya baru kan ini, baru dilantik. Tolong Pak, awasi penyidik agar melakukan pemeriksaan yang manusiawi,” lanjut Roy.
Pernyataan tersebut disampaikan Roy sebagai respons atas tindakan tim penyidik yang melakukan proses penyidikan hingga pukul 04.00 WIB terhadap saksi terlapor pada Selasa (19/8/2025).
Baca juga: Jawaban Ketua KPU Solo Setelah Roy Suryo Tuding Berkas Pencalonan Wali Kota Jokowi Tidak Ada
Roy meminta Asep sebagai pimpinan baru melakukan evaluasi di Polda Metro Jaya.
“Pak Kapolda Metro Jaya yang baru, Bapak Irjen Asep, tolong koreksi anak buah Anda anak buah Anda menjalankan tugas yang tidak semestinya,” ujarnya.
Yakin Tidak Bersalah
Selain itu, Roy Suryo juga meyakini dirinya tidak bersalah dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
"Lah iya (percaya diri tidak bersalah). Kalau orang yang salah itu kan harusnya yang punya ijazah dan skripsi yang ditenggarai 99,9 persen palsu," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Rabu.
Baca juga: DAFTAR Orang yang Diperiksa Perkara Kasus Ijazah Palsu Jokowi Hari Ini: Ada Aktivis Hingga Jurnalis
Mantan politisi Partai Demokrat itu tidak membawa apapun dalam pemeriksaan kali ini.
Roy Suryo menilai laporan terhadap dirinya dan 11 orang lainnya adalah kekeliruan.
"Jadi hari ini saya tidak membawa apa-apa karena memang ini harusnya tidak ada apa-apa" ucapnya.
"Jadi sebuah laporan yang salah, laporan yang konyol, banyak sekali kesalahan," ujar Roy Suryo.
Bantah Kriminalisasi
Sementara itu, pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, membantah kliennya melakukan kriminalisasi karena melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah ke Polda Metro Jaya.
"Kalau narasi-narasi yang seperti kriminalisasi, itu sangat disayangkan. Bahwa ini setting-an, bahwa Pak Jokowi ingin menjatuhkan orang ke penjara, itu sangat tak benar," ungkap Yakup di gedung Bareskrim Polri, Selasa (20/5/2025).
Yakup menjelaskan, Jokowi sejatinya sudah menahan diri selama dua tahun terkait tudingan ijazah palsu.
Baca juga: Akhirnya 10 Saksi Terlapor Kasus Ijazah Palsu Jokowi Diperiksa Polisi, Ada Roy Suryo dan Rismon
Berdasarkan keterangan sejumlah mahasiswa yang menghubunginya, Yakup menyebut justru Jokowi yang dikriminalisasi.
"Tadi Pak Jokowi sampaikan, beliau juga sebenarnya sedih kalau proses ini berlanjut" urainya.
"Ini sudah dua tahun lebih Pak Jokowi diamkan, tidak sama sekali tak ada langkah apa pun," kata Yakup.
"Justru Pak Jokowi yang dikriminalisasi. Ijazahnya ada, asli, tapi di-framing seakan-akan palsu," tutupnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.
Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya.
Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan" ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.
"Dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” lanjutnya.
Setelah naik status penyidikan, para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Kompas.com/Kompas.com/Kompas.com)
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
Roy Suryo
Jokowi
Prabowo Subianto
Prabowo
ijazah palsu Jokowi
ijazah Jokowi
kasus ijazah Jokowi
suryamalang
SOSOK Brigjen TNI Faisol Mantan 'Perisai Hidup' Jokowi Dimutasi Jadi Kasdam Siliwangi Asal Gresik |
![]() |
---|
Pantas Lisa Mariana Ancam Ridwan Kamil Ketemu di KPK Benar Ada Pemanggilan Kasus Dugaan Korupsi |
![]() |
---|
'Tidak Manusiawi' Pemeriksaan Saksi Kasus Ijazah Jokowi sampai Jam 4 Subuh, Kubu Roy Suryo Mengecam |
![]() |
---|
Dibangun dengan APBN 166 Miliar, Pasar Induk Among Tani Kota Batu Bocor saat Hujan, Mirip Air Mancur |
![]() |
---|
Ancaman Lisa Mariana Akan ke KPK Usai Tes DNA Putrinya Bukan Anak Kandung Ridwan Kamil: Gua Bongkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.