Kabupaten Malang

Inilah Kendala Kabupaten Malang dalam Realisasi Program Pengelolaan Sampah Energi Listrik

Meskipun Kabupaten Malang mampu memenuhi syarat minimal tersebut, namun hal ini tidak bisa jika hanya dibebankan oleh satu daerah saja.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Luluul Isnainiyah
PERSOALAN SAMPAH - Kondisi TPA Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjadikan Malang Raya sebagai daerah percontohan untuk program Pengelolaan Sampah Energi Listrik (PSEL). 

Namun ia tidak ingin hanya mengandalkan APBD dalam mengatasi permasalahan sampah.

Upaya yang bisa dilakukan di antaranya menggandeng pelaku usaha untuk mensuport pemenuhan kebutuhan infrastruktur melalui Corporate Social Responsibility (CSR).

"Salah satunya kemarin dapat CSR dari Bank jatim kemudian ada PO Bus Bagong, dan nanti ada lagi dari PG Krebet berupa armroll truck," tuturnya.

Harapannya dengan tambahan ini bisa membantu layanan persampahan di Kabupaten Malang sehingga bisa memperluas cakupan wilayah pelayanan khususnya pengambilan sampah di masyarakat.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved