SOSOK Bambang Tri Mulyono Penulis Buku Jokowi Undercover Bebas Bersyarat Usai 2 Tahun, Susul Gus Nur
Sosok Bambang Tri Mulyono penulis buku Jokowi Undercover bebas bersyarat setelah 2 tahun penjara, susul Gus Nur, ini rekam jejak kasusnya.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
Di sisi lain, karya Bambang Tri ini justru membuatnya dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun karena dianggap terbukti melanggar Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
Selain itu, Tri juga dijatuhi vonis enam tahun penjara bersama dengan pendakwah Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) karena dianggap menyebarkan kebencian soal berita bohong ijazah Jokowi palsu.
Bambang Tri dijatuhi hukuman tersebut karena sempat menjadi narasumber dalam siniar atau podcast milik Gus Nur.
Sedangkan Gus Nur beberapa waktu lalu menjadi salah satu narapidana yang mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Akan tetapi amnesti atau penghapusan hukuman itu didapatkan Gus Nur setelah dinyatakan bebas bersyarat pada 27 April 2025.
Pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian amnesti kepada 1.178 narapidana.
Dari ribuan narapidana itu, nama Gus Nur menjadi salah satu yang termasuk mendapatkan amnesti.
(TribunJateng.com/Tribunnews.com)
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
Jokowi Undercover
penulis buku Jokowi Undercover
Bambang Tri Mulyono
Bambang Tri
Jokowi
Joko Widodo
Gus Nur
suryamalang
Sosok Djamari Chaniago Resmi Jabat Menko Polkam Dilantik Presiden Prabowo, Purnawirawan TNI |
![]() |
---|
RESMI Erick Thohir Dilantik Jadi Menpora Oleh Presiden Prabowo, Ucap Sumpah di Istana Negara |
![]() |
---|
Daftar Tokoh Datang ke Istana Negara Jelang Reshuffle: Erick Thohir sampai Wakapolri Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
Inilah 10 Desa di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Hingga Rp 1,8 M |
![]() |
---|
Cek Kalender 2025: Penanggalan Jawa Rabu Pahing 17 September 2025, Neptu, Pasaran, Weton, Wuku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.