SOSOK Bambang Tri Mulyono Penulis Buku Jokowi Undercover Bebas Bersyarat Usai 2 Tahun, Susul Gus Nur

Sosok Bambang Tri Mulyono penulis buku Jokowi Undercover bebas bersyarat setelah 2 tahun penjara, susul Gus Nur, ini rekam jejak kasusnya.

|
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin/Dok.LAPAS KELAS IIA SRAGEN
BAMBANG BEBAS BERSYARAT - Bambang Tri Mulyono (KANAN) penulis buku Jokowi Undercover berfoto sebelum keluar dari Lapas Kelas IIA Sragen pada Selasa (26/8/2025). Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi (KIRI) ketika menjawab sejumlah pertanyaan media di rumahnya Kota Solo. Bambang Tri bebas bersyarat setelah telah menjalani hukuman dua tahun dari vonis empat tahun penjara. 

Di sisi lain, karya Bambang Tri ini justru membuatnya dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun karena dianggap terbukti melanggar Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

Selain itu, Tri juga dijatuhi vonis enam tahun penjara bersama dengan pendakwah Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) karena dianggap menyebarkan kebencian soal berita bohong ijazah Jokowi palsu.

Bambang Tri dijatuhi hukuman tersebut karena sempat menjadi narasumber dalam siniar atau podcast milik Gus Nur.

Sedangkan Gus Nur beberapa waktu lalu menjadi salah satu narapidana yang mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Akan tetapi amnesti atau penghapusan hukuman itu didapatkan Gus Nur setelah dinyatakan bebas bersyarat pada 27 April 2025.

Pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian amnesti kepada 1.178 narapidana.

Dari ribuan narapidana itu, nama Gus Nur menjadi salah satu yang termasuk mendapatkan amnesti. 

(TribunJateng.com/Tribunnews.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved