Kota Malang
25 Anak di Kota Malang Sudah Sah Miliki Status Perwalian, Hasil Kolaborasi Pemkot dan Kejari
25 Anak di Kota Malang Sudah Sah Miliki Status Perwalian, Hasil Kolaborasi Pemkot dan Kejari
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
SIDANG PENETAPAN PERWALIAN - Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, saat menyerahkan berkas perwalian kepada keluarga wali asuh dalam sidang terpadu di MPP Kota Malang, Kamis (28/8/2025). Ada sebanyak 25 anak mendapatkan status perwalian secara sah.
Dikarenakan memerlukan mekanisme hukum, yaitu pencabutan hak wali dari orang tua kandung serta tidak terpenuhinya syarat seperti salah satu pasangan calon wali tidak menyetujui atau latar belakang calon wali yang dinilai kurang meyakinkan.
"Beberapa ada yang diketahui keberadaan orang tuanya, namun mereka sudah melepas tanggung jawab sepenuhnya."
"Secara hukum, hak anak masih ada di orang tua kandung, sehingga harus ada mekanisme pencabutan wali secara hukum terlebih dahulu."
"Dan persyaratan menjadi wali telah diatur terperinci di PP No 29 Tahun 2019 yaitu harus WNI, berusia minimal 30 tahun serta ada itikad baik untuk menjadi wali asuh," tandasnya.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kota Malang
Stok Beras Bulog Malang Mencapai 68 Ribu Ton, Penyaluran SPHP Terealiasasi 18 Persen |
![]() |
---|
Komisi B DPRD Malang Heran Pemkot Tetap Tarik Retribusi Pedagang Pasar Blimbing, Tanpa Layanan Balik |
![]() |
---|
Pedagang Pasar Blimbing Tagih Janji Politik, Audiensi dengan DPRD Kota Malang |
![]() |
---|
Serapan Beras SPHP di Jawa Timur Terealisasi 6,17 Persen, Pemprov Jatim Gencarkan Pasar Murah |
![]() |
---|
Polresta Malang Kota Bersama Kelompok Tani Panen 2,5 Ton Jagung, Dukung Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.