Pamekasan
Dituduh Sebarkan Fitnah, Tetangga Gelap Mata Tebaskan Celurit
Pelaku emosi dan spontan membacokkan celurit miliknya itu ke tubuh korban setelah korban mencaci maki dirinya
Laporan : Kuswanto Ferdian
SURYAMALANG.COM, PAMEKASAN - Penganiayaan dengan senjata tajam yang terjadi karena perselisihan antar tetangga diungkap Polres Pamekasan, Madura.
Polisi mengungkap motif penganiayaan yang terjadi di Dusun Gunung Kenek, Desa Seddur, Kecamatan Pakong, Pamekasan pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi menjelaskan, penganiayaan ini dialami oleh seorang lelaki berinisial MM (60) warga Desa Seddur, Kecamatan Pakong, Pamekasan.
Kata dia, pelaku penganiayaan berinisial A (50) warga setempat yang sebelumnya sudah menyerahkan diri ke rumah Kepala Desa Seddur yang kemudian diserahkan ke Polsek Pakong.
Berdasarkan keterangan pelaku, dia menganiaya korban dengan cara membacokkan sebilah celurit sawah miliknya ke tubuh korban sebanyak sekali dan mengenai bahu atas sebelah kanan.
“Pelaku mengaku tak ada niatan membacok korban,” kata AKP Jupriadi, Kamis (28/8/2025).
Mulanya, sebelum menganiaya korban, pagi itu pelaku mengaku berjalan menuju ke sawahnya membawa sebilah celurit sawah untuk memotong rumput.
Namun saat perjalanan, tepatanya di depan halaman rumah korban, pelaku dicaci maki oleh korban.
Lalu pelaku berhenti dan menanyakan maksud dan tujuan korban mencaci maki dirinya.
Pengakuan pelaku, korban mencaci maki dirinya karena dituduh memberi tahu kepada orang-orang bahwa korban menjual kayu jati yang bukan miliknya.
Akibat tuduhan itu, kemudian pelaku emosi dan spontan membacokkan celurit miliknya itu ke tubuh korban.
“Setelah adanya pengakuan dari pelaku, kemudian pelaku kami bawa ke Kantor Satreskrim Polres Pamekasan guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Jupriadi.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sebilah celurit panjang 53 cm dengan gagang terbuat dari kayu berwarna cokelat tanpa dilengkapi sarung celurit.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dikenai pasal 351 ayat 2 KUHP.
“Motifnya ya sakit hati akibat dicaci maki itu,” tutupnya.
#KET FOTO: TAK BERDAYA: A, warga Desa Seddur, Kecamatan Pakong, Pamekasan pelaku yang membacok tetangganya lantaran dituduh memfitnah jual kayu jati saat diamankan di Kantor Satreskrim Polres Pamekasan, Kamis (28/8/2025).
20 Warga Pamekasan Meninggal Usai Akibat TBC, Dinas Kesehatan Percepat Penanganan dan Pencegahan |
![]() |
---|
Siswi SMPN 2 Pademawu Jadi Korban Kekerasan Senior, Keluarga Lapor ke Polres Pamekasan Cari Keadilan |
![]() |
---|
Kekerasan Senior ke Junior SMPN 2 Pademawu, Kadisdikbud Pamekasan Mediasi Keluarga Pelaku dan Korban |
![]() |
---|
Viral Kakak Kelas Pukul Adik Kelas saat MPLS di SMPN 2 Pademawu Pamekasan, Kepsek Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Pamekasan Berdarah, 3 Pelaku Bersenjata Celurit Keroyok Seorang Pria di Teras Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.