SURYAMALANG.COM, LAMONGAN - Andrik Hariyanto (32) guru asal Desa Sugio RT 02 RW 01 Lamongan harus berurusan dengan polisi
Dia kedapatan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C palsu. Ini terungkap saat dia hendak memperpanjang SIM A dan SIM C yang habis masa berlakunya.
Awalnya, Andrik Hariyanto berada di loket SIM keliling di depan Kantor Pos, Sabtu (28/11) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dua petugas, Dwi Widodo dan Yossy Eka Prasetyo melayaninya.
Secara kasat mata, Dwi Widodo sudah menaruh curiga dengan bentuk materiil salah satu SIM, yakni SIM C milik Andrik yang diduga palsu.
Namun dua saksi petugas ini tidak serta merta menolak atau mengatakan kalau SIM C pelaku palsu.
Kecurigaan petugas diperkuat ternyata nomor dua SIM milik Andrik juga sama, yakni 800715480246.
Petugas mencoba untuk menelusurinya lewat cek data base di Satuan Penyelenggara Administrai SIM (SATPAS).
Nah, dari pengecekan itulah diketahui diketahui SIM C milik pemohon ternyata palsu. Namun SIM A milik Andrik asli, dan sesuai dengan data base di SATPAS.
"Polisi masih menelusuri asal muasal SIM. Dan dari peneluran ini diharapkan akan diketahui siapa pembuatnya,"kata Paur Subbag Humas, Ipda Raksan.