SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Menjelang penggusuran, warga eks Lokalisasi Semampir, Kota Kediri terus melakukan upaya hukum. Langkah terbaru yang dilakukan mengajukan gugatan class action.
"Gugatan class action dalam waktu dekat bakal kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Kota Kediri," tandas Supriyo, kuasa hukum warga Semampir, Senin (21/11/2016).
Sebelumnya, warga Semampir sudah mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya atas terbitnya sertifikat hak pakai (SHP) No 50/2001. Pada SHP ini luas tanahnya mencapai 13.925 m2.
"Upaya hukum kami terhadap SHP No 50/2001 telah diterima PTUN Surabaya," tegasnya.
Supriyo menduga terbitnya SHP ini cacat hukum karena banyak manipulasi. Malahan sidang di PTUN Surabaya telah memasuki sidang ketiga dengan pihak terpanggil Pemkot Kediri.
"Kami mohon Pemkot Kediri untuk menghormati hukum. Sebelum ada putusan hukum tetap tidak dibenarkan pihak mana pun melakukan upaya dan kebijakan di lahan sengketa," tegasnya.
Sehingga, jika Pemkot Kediri tetap memaksakan penggusuran warga eks lokalisasi bakal menyalahi ketentuan.
Warga juga berencana menggugat SHP No 52/2001 dengan luas lahan 7.262 M2 dan SHP 17/1998
seluas 15.120 M2 ke PTUN Surabaya.
"Saat ini di lahan SHP sudah ada warga yang memiliki sertifikat hak milik," tandasnya.
Masyarakat juga memiliki bukti pengakuan atas penempatan di Semampir oleh pihak Pemkot Kediri.
"Kami tidak ingin perlakuan dan kesewenangan negara merampas hak rakyatnya," tandasnya