SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Kanit Laka Polres Malang Kota, Iptu Budi Yunaedi mengakui jika pengendara motor yang meninggal dunia dalam kecelakaan di pertigaan Jalan Panglima Sudirman pagi tadi akibat menerobos traffic light (TL).
Meskipun akan belok kiri, pengendara harus memperhatikan TL. Pengendara dari Jalan Dr Cipto hanya bisa belok ke utara.
“Kalau TL menyala merah, artinya berhenti. Jangan langsung belok kiri, termasuk pengendara motor,” ujar Yunaedi, Rabu (11/1/2017).
Kecelakaan tersebut merupakan kejadian kedua. Dua kejadian itu sama-sama merenggut korban jiwa.
Kecelakaan pertama terjadi pada tahun lalu. Sedangkan kecelakaan kedua terjadi pada hari ini.
Yunaedi menegaskan pengendara mematuhi TL dan rambu.
“Kalau tidak ada petunjuk lain, berarti harus ikut rambu lalu lintas. Apalagi di tempat itu tidak ada tulisan ‘belok kiri jalan terus’,” tegasnya.
Dia juga menegaskan akan minta anggotanya menyosialisasikan hal itu kepada masyarakat. Termasuk melakukan penindakan kepada pengendara yang mengabaikan TL di sejumlah persimpangan.
Menurutnya, banyak masyarakat melanggar TL di sejumlah persimpangan. Pengendara tetap merobos lampu karena merasa belok ke kiri.
Padahal, bisa saja ada kendaraan dari samping karena lampu di salah satu sisi menyala hijau.