Magetan

KPK Blusukan ke Desa untuk Ungkap Korupsi, Ealah Ternyata Anggota KPK Itu Adalah . . .

Penulis: Doni Prasetyo
Editor: Zainuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suparno (53) setelah ditangkap anggota Polres Magetan.

SURYAMALANG.COM, MAGETAN – Anggota Polres Magetan menangkap Suparno (53). Sebab, warga Desa Kuwik, Kunjang, Kabupaten Kediri ini mengaku anggota KPK memeras kepala desa di Magetan.

Polisi menyita ID Card, surat tugas, kalung berlogo KPK, dan uang Rp 1 juta.

“Tersangka mengaku sebagai anggota KPK yang akan menindak lanjuti kasus korupsi yang dilakukan korban,” kata Kompol Basuki, Kapolsek Maospati kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (18/7-2017).

Sebelum ditangkap, tersangka mendatangi korban di rumah dan kantor desa korban.

“Ketika mendatangi kantor desa, tersangka tidak berhasil ketemu korban. Kepada perangkat desa, tersangka mengaku sebagai anggota KPK yang akan menindaklanjuti kasus korupsi,” tambahnya.

Korban sempat minta agar kasus yang dituduhkan tidak ditindaklanjuti. Tersangka lalu minta uang sebesar Rp 6 juta untuk biaya tutup kasus.

“Setelah korban menawar beberapa kali, akhirnya disepakati biaya tutup kasus sebesar Rp 4 juta. Karena korban belum ada uang, tersangka diberi uang muka Rp 1 juta. Sisanya dijanjikan keesokan harinya,” terangnya.

Tersangka lalu lapor ke Polsek Maospati.

“Kami tangkap tersangka saat datang keesokan harinya,” imbuhnya.

Setelah diteliti, ternyata ID Card, surat tugas, dan kalung bertulis KPK bukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Tetapi, Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi (LKPK).

Namun, huruf L di surat tugas, ID Card, serta kalung sengaja disamarkan. Jadi hanya terlihat sama dengan KPK.

Berita Terkini