"Hingga saat ini tersangka beserta korban masih diperiksa oleh penyidik" imbuhnya.
Dikatakannya, untuk memenuhi berkas pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seluruh korban telah dibawa ke RS. Bhayangkara Kediri untuk mengurusi surat keterangan Visum Et Repertum.
"Tersangka mulai melakukan perbuatan tidak senonoh itu sejak awal Oktober 2017.
Tersangka akan dijerat Pasal 82 (1), Sub 76 e UU Nomer 35/2014 tentang Pelecehan seksual," jelas Mukhlason. (*)