Jika sudah demikian, Slamet akan berimajinasi memuaskan hasrat seksualnya sambil masturbasi.
Polisi menyita sebuah telapon genggam merek Nokia warna biru, dengan nomor SIM 081315430xxx.
Polisi juga telah mencetak tangkapan layar pesan pendek sebanyak lima lembar.
Selain itu ada pakaian, sprei dan bantal dengan bekas noda sperma saat Slamet melampiaskan hasrat seksualnya.
Kini Slamet telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45A ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (3) dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Slamet terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 750 juta.