Tulungagung

214 Napi Lapas Tulungagung Dapat Remisi 17 Agustus, 11 Napi Langsung Bebas

Penulis: David Yohanes
Editor: Zainuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah napi di Lapas Tulungagung latihan persiapan upacara HUT Kemerdekaan ke-73 RI.

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - 214 dari 480 narapidana (napi) dan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung mendapat remisi umum 17 Agustus.

Dari napi yang mendapat remisi, sebanyak 11 napi langsung bebas.

“Semua yang bebas adalan napi pidana umum,” terang Dedi Nugroho, Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja) Lapas Tulungagung kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (16/8/2018).

( Baca juga : 9 Tahun Najwa Shihab Gagal Undang Sosok ini ke Mata Najwa, Lihat yang Ia Lakukan )

Menurutnya, napi yang tidak mendapat remisi antara lain tahanan titipan dan napi baru yang belum ada enam bulan.

Napi khusus perkara narkotika, teroris, dan korupsi juga tidak mendapat remisi.

Di Lapas ini ada 13 napi korupsi dari 11 perkara yang disidangkan.

( Baca juga : Ahok Bakal Bicara Blak-blakkan Jam 2 Hari ini, Misteri Kejutan Agustus 2018 Itupun Bakal Terungkap )

Di antara 11 perkara ini antara lain pungutan liar SMPN 2 Tulungagung, korupsi pegawai Kantor Pos Tulungagung, dua mantan kades dan kelompok tani di  Sumbergempol.

Syarat untuk mendapat remisi adalah mereka harus sudah membayar denda, mengembalikan kerugian negara, dan menjadi justice collaborator.

“Semua harus dibuktikan dengan surat resmi dari kepolsian, kejaksaan, atau pengadilan.”

( Baca juga : Tajir Melintir, Begini Cara Syahrini Memanjakan Para Pegawainya )

“Sejauh ini belum ada yang menjadi justice collaborator,” ungkap Dedi.

Napi kasus terorisme juga belum diusulkan mendapat remisi.

Sebab tiga napi teroris yang ada belum bersedia mengikuti program deradikalisasi.

( Baca juga : Kisah Haru Pemain Timnas U16 yang Akan ke Liverpool, Ibunda Menangis Gara-gara Sepatu Rp 30 Ribu )

“Syarat agar bisa diusulkan remisi harus sudah melakukan deradilakisasi bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BBPT),” sambung Dedi.

Sementara napi kasus narkotika harus bersedia membantu membuka jaringannya.

Hal ini dikuatkan dengan surat dari kepolisian atau Badan Narkotika Nasional (BNN).

( Baca juga : Simak Pengakuan MUA yang ‘Hajar’ Wajah Young Lex Hingga Babak Belur )

Dedi menambahkan ada dua SK Kemenkumham terkait remisi umum Hari Kemerdekaan ini.

SK pertama berisi remisi umum I  terdiri dari 167 napi, dan remisi umum II (langsung bebas) sembilan napi.

Kemudian SK ke-2 berisi remisi umum I sebanyak 36 napi dan remisi umum II berisi 2 napi.

( Baca juga : Keluarga Mahasiwa Asal Malang yang Tenggelam tak gunakan hasil Galangan Dana, Simak Alasannya )

“Resminya akan diberikan setelah upacara HUT Kemerdekaan RI besok,” tandas Dedi.

Berita Terkini