SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Terdakwa Yonathan Harianto Marpaung (39) diganjar hukuman setimpal atas perbuatanya. Dia divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus dugaan pencabulan.
Pria yang tinggal di Jalan Rungkut Tengah Gang III A Nomor 35 Surabaya ini tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang difabel.
Ketua Majelis Hakim Jan Manopo memulai sidang dengan membacakan preview tuntutan yang sebelum diajukan jaksa, dilanjutkan putusan.
“Tindakannya terbukti melanggar pasal 81 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 atau UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencabulan, dan dihukum penjara selama 12 tahun, serta denda Rp 5 miliar subsider 2 bulan,” ujar ketua majelis Manopo.
Mendengar putusan itu, Yonathan menghela nafas panjang dan geleng-geleng kepala. Padahal putusan yang dijatuhkan kepadanya jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suci Anggraeni.
Sebelumnya, terdakwa Yonathan dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar subsidair 3 bulan.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakannya yang merusak generasi anak dengan melukai psikis anak.
Sementara itu, menangggapi putusannya, terdakwa Yonathan memilih pikir-pikir lantaran dia merasa hukumannya terlalu berat. Hal yang sama juga dilontarkan oleh JPU atas putusan hakim yakni pikir-pikir.
Diketahui, Kasus Yonathan sebelumnya ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Yonathan ditangkap setelah terbukti melakukan aksi pencabulan terhadap KYM, (11) yang tak lain adalah anaknya sendiri. Mirisnya, korban juga difabel.
Kasus ini terungkap setelah korban menuliskan nama Yontahan di dalam amplop yang diberikan kepada polisi.
Proses terungkapnya kasus ini melalui proses panjang, sebab terdakwa Yonathan sempat mencoba mengkaburkan kasus ini.
Bakhkan Yonathan sempat meminta istrinya untuk melaporkan delapan orang guru KYM yang dituduh mencabuli korban.