"Minta mundur 21.00 WIB malam ini," lanjut Argo. Seperti dikutip dari Grid.ID artikel berjudul 'Atiqah Hasiholan Ke Polda Metro Jaya untuk Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus Hoax' tayang Selasa, (23/10/2018)
Diketahui, Ratna Sarumpaet ditangkap dan ditahan lantaran memberikan keterangan palsu kepada publik tentang pengeroyokan yang dialaminya.
Penyebaran hoax itu berupa foto wajah Ratna Sarumpaet yang nampak lebam.
Baca: Begini Perjalanan Cinta Ruben Onsu & Sarwendah yang Jarang Diketahui, Sempat Ditolak 3 Kali
Baca: Perjuangan Ruben Onsu Beri Kejutan Sarwendah saat Rayakan Anniversary Pernikahan ke-5, Romantis!
Baca: Misteri Kerangka Pria Umur 25-30 Tahun Dalam Karung Pupuk di Pantai Papuma, Jember
Baca: Diskusi dan Kirab Kitab Sutosoma saat Peringatan Sumpah Pemuda di Wates, Kediri
Padahal, lebam yang ada pada wajahnya disebabkan oleh operasi plastik.
Ratna Sarumpaet diduga melanggar, pasal 14 undang-undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana di situ dan juga dengan undang-undang ite pasal 28 kita juncto pasal 45 dengan ancaman 10 tahun penjara
Sebelumnya Ratna sudah menjalani masa penahanannya, terhitung selama 17 hari sejak Jumat (5/10/2010). Awalnya penyidik menetapkan menahan Ratna selama 20 hari.
Namun, saat ini penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan pemberkasan perkara, karena itu penahanan Ratna ditambah 40 hari ke depan.
Berikut video kedatangan Atiqah Hasiholan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa ( 23/10/2018).
Berikut video keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.