Ahmad Dhani mangkir lagi dari panggilan
Sebelumnya, Ahmad Dhani kembali tak hadir dan mangkir dalam panggilan pemeriksaan penyidik atas dua kasusnya di Polda Jatim.
Ahmad Dhani terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebagai saksi dan kasus pencemaran nama baik.
Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Ahmad Dhani harusnya diperiksa Polda Jatim, Selasa (23/10/2018).
Kuasa hukum Ahmad Dhani mengatakan bahwa Ahmad Dhani tidak bisa hadiri pemeriksaan pada hari tersebut.
Baca: Kurs Rupiah Melemah Tipis Posisi Rp 15.192 Per Dollar AS
Baca: Usia Kandungan Tya Ariestya Memasuki 11 Minggu, Katanya: Janin Joget-joget Saat Diperiksa Dokter
Baca: Tokoh Madura Pro Jokowi Anggap Penggratisan Jembatan Suramadu Tidak Bermotif Politik
Lebih lanjut sang kuasa hukum mengatakan bahwa Ahmad Dhani akan menghadiri pemeriksaan di Polda Jatim pada hari ini hari, Rabu (24/10/2018).
"Kuasa hukumnya memberi tahu jika Ahmad Dhani akan menghadiri pemerikaan Rabu besok, karena Ahmad Dhani dari Jakarta ke Surabaya menggunakan kereta api," kata Direktur Resor Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Agung Yudha Wibowo.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan bahwa pengacara Ahmad Dhani meminta penundaan waktu yang tidak jelas kapan batasnya.
Oleh sebab itu, penyidik melayangkan surat pemanggilan terhadap Ahmad Dhani sebagai tersangka hingga batas waktu Selasa 23 Oktober 2018.
"Penyidik memberikan deadline atau tenggat waktu hingga Selasa (23/10/2018) agar yang bersangkutan (Ahmad Dhani) memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka," kata Frans Barunga Mangera di Mapolda Jatim kepada SuryaMalang.com, Jumat (19/10/2018).
Baca: Maling Honda Vario Dapat Bonus Kamera Digital, Mahasiswa asal Kalsel di Malang Rugi Rp 25 Juta
Baca: Pelamar CPNS Pemkot Batu Ramaikan Grup Telegram, Ada yang Mengeluh Salah Jurusan
Baca: Misteri Kerangka Pria Umur 25-30 Tahun Dalam Karung Pupuk di Pantai Papuma, Jember
Barung mengatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan dua alternatif jika Ahmad Dhani tidak hadir dalam pemanggilan pertama.
Karena Ahmad Dhani kembali absen dalam pemanggilan pemeriksaan yang pertama, maka penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kedua pada Rabu (24/10).
Alternatif kedua yang akan diterima Ahmad Dhani jika tetap tak mengindahkan surat pemanggilang ialah yang bersangkutan akan dihadirkan secara paksa.
"Ini kita lakukan demi memenuhi kepastian hukum yang ada dikarenakan memang harus berjalan dan dituntaskan sebagai kasus dilaporkan oleh elemen masyarakat kepada Polda Jatim," katanya
Sementara kasus dugaan pencemaran nama baik dalam vlog "idiot", tim kuasa hukum Ahmad Dhani meminta pengunduran waktu.
Baca: Persela Taklukkan Barito Putra, Aji Santoso Sebut Efektifnya Tiga Kali Pergantian Pemain
Baca: Ayu Ting Ting Tak Kunjung Lunasi Janji sampai Ditagih Ruben Onsu, Ivan Gunawan Nyahut Soal Utang
Baca: Begini Perjalanan Cinta Ruben Onsu & Sarwendah yang Jarang Diketahui, Sempat Ditolak 3 Kali