3. Sabuk keselamatan bagi pengendara roda empat atau lebih.
4. Pelanggaran over speed atau kecepatan yang melebihi ambang batas.
5. Pelanggaran berupa melawan arus lalu lintas.
6. Pengemudi di bawah pengaruh minuman keras maupun narkoba.
7. Pengemudi kendaraan roda empat maupun roda dua menggunakan smartphone atau ponsel.