Sementara itu, AKP Ari Galang Saputro selaku Kasat Lantas Polres Malang Kota menjelaskan, penerapan sistem tilang elektronik E-TLE di Kota Malang akan digelar selama 30 hari terhitung sejak Senin (19/11/2018).
Menurutnya, E-TLE sementara ini akan diujicobakan di dua titik terlebih dahulu untuk memaksilkan sarana dan prasarana yang ada.
"Kami akan membangun program ini semaksimal mungkin. Kita akan pertajam lagi agar kinerjanya lebih mantap," tegasnya.
Galang mengatakan, belum seminggu ujicoba E-TLE, masih terkendala dengan kondisi cuaca seperti angin yang kencang dan hujan yang cukup deras di Kota Malang.
Lanjut lagi, ia ingin dengan adanya E-TLE agar masyarakat di Kota Malang khususnya agar lebih tertib dalam berlalu lintas.
"Intinya, sekarang ini kami masih dalam tahapan uji coba. Untuk tilangnya akan kami lakukan secara manual jika memang terlihat oleh anggota kita yang sedang berada di sana," ujarnya.
Ia menambahkan, jika uji coba E-TLE di dua titik tersebut berhasil, maka akan mencoba di beberapa titik lain yang ada di Kota Malang.
"Harapannya jika di sana sukses, pasti akan mencoba di titik-titik lain yang ada di Kota Malang. Kalau bisa semuanya sudah bisa menerapkan E-TLE seperti di kota-kota besar semisal Jakarta, Surabaya dan Bandung," tutupnya.