Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Satpol PP Surabaya sering menindak tegas masyarakat yang menyalahgunakan fasilitas publik.
Begitu pula Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kedapatan melanggar aturan larangan jualan di tempat yang menjadi fasilitas publik.
Bahkan kadang Satpol PP menertibkan dan menyita barang dagangan.
• Pengakuan Pencuri Motor di Surabaya : Vario Gampang Diambil
Bila barang dagangan Anda disita Satpol PP, bagaimana cara mengambilnya?
Berikut ini prosedur pengambilan barang yang disita Satpol PP Surabaya :
1) Saat Penyitaan Terjadi
Satpol PP akan menindak dengan 2 jenis sanksi kepada pedagang yang kedapatan memanfaatkan fasilitas umum, seperti trotoar, taman, bahu jalan, dan sebagainya.
Pertama, Sanksi Administrasi.
Pedagang diminta pergi dari tempat itu, dan membuat surat peringatan yang berisi tidak akan berjualan di tempat itu lagi.
• Playboy Kampus Penyebar Foto Bugil Ngaku Mahasiswa Magister HI di Surabaya, Unair Beri Tanggapan
Kedua, Sanksi Pidana.
Petugas akan menyita barang dagangan.
Lalu pedagang diminta datang ke Kantor Satpol PP untuk penyidikan pelanggaran menyalahgunakan fasilitas umum.
Berkas hasil penyidikan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menunggu proses persidangan.
Perlu diketahui, tidak semua barang dagangan bisa langsung disita Satpol PP.
• Bursa Transfer Liga 1 2019 – RESMI! Persebaya Surabaya Perpanjang Kontrak Pelatih Djadjang Nurdjaman