Semua berkas surat itu wajib ditunjukkan kepada petugas sebagai syarat mengambil kembali barang sitaan.
Selain itu, pedagang juga diminta membuat surat pernyataan berisi tidak akan melanggar lagi.
Lalu para pedagang diberi pengarahan dan pembinaan agar memahami fungsi fasilitas publik dan tidak menyalahgunakan kembali sebagai tempat berdagang.
• Ditinggal Mudik Pemilik, Rumah Di Tambak Dalam Baru Asemrowo Surabaya Terbakar