SURYAMALANG.COM, BLITAR - Karaoke Maxi Brillian di Blitar yang digerebek Polda Jatim sempat beroperasi kembali, Jumat (14/12/2018). Tetapi, baru beberapa jam buka, petugas Satpol PP mendatangi tempat karaoke yang berada di Jl Semeru, Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, itu.
Petugas Satpol PP meminta pengelola tempat karaoke itu untuk menutup dulu usahanya sampai proses penyidikan kasus itu selesai. Apalagi, Satpol PP juga sedang melakukan investigasi untuk menentukan tindakan terhadap karaoke itu pasca digerebek Polda Jatim.
Informasi yang diperoleh menyebutkan petugas Satpol PP datang ke tempat karaoke itu bersama anggota forum komunikasi umat Islam. Mereka sempat berdialog dengan pengelola karaoke. Pengelola karaoke akhirnya sepakat untuk menutup dulu usahanya sampai semua proses penyidikan di polisi maupun investigasi yang dilakukan Pemkot Blitar selesai.
Anggota DPRD Kota Blitar, Mustafid, yang ikut mendampingi Satpol PP dan anggota forum komunikasi umat Islam ke tempat karaoke mengatakan pengelola memang sempat membuka usahanya pada Jumat (14/12/2018). Kemudian petugas Satpol PP dan forum mendesak pengelola agar menutup dulu usahanya.
"Tadi sudah ada dialog dengan pengelola. Pengelola setuju menutup dulu usahanya sampai semua proses selesai. Karaoke itu baru beroperasi hari ini setelah ada penggerebekan beberapa waktu lalu," kata Mustafid.
Dikatakannya, pengelola setuju untuk menutup dulu usahanya sampai ada kepastian dari Pemkot Blitar. Hanya saja, saat dialog, pengelola minta waktu akan menutup tempat karoakenya mulai pukul 18.00 WIB.
"Pengelola minta ke petugas akan menutup karaokenya mulai pukul 18.00 WIB. Karena terlanjur sudah ada yang pesan. Tapi, mulai besok sudah tutup lagi," ujarnya.
Dikonfirmasi masalah itu, Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Juari membenarkannya. Juari sudah meminta pengelola tempat karaoke itu untuk tidak beroperasi dulu. "Iya, ditutup dulu sampai proses selesai. Pengelola sudah setuju," tulis Juari melalui pesan WhatsApp ke SuryaMalang.com.
Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Kota Blitar masih melakukan investigasi dan mengumpulkan data lapangan terkait karaoke Maxi Brillian yang digerebek Polda Jatim beberapa waktu lalu. Pengumpulan data lapangan ini untuk menentukan tindakan Pemkot Blitar terhadap nasib tempat karaoke itu.
Selain itu, Satpol PP juga mengumpulkan informasi soal tempat karaoke itu dari warga sekitar. Satpol PP juga meminta pendapat dari para tokoh masyarakat di sekitar tempat karaoke. Satpol PP ingin mengetahui tanggapan masyarakat sekitar lokasi soal keberadaan tempat karaoke itu.
Seperti diketahui, Polda Jatim sudah merilis kasus penggerebekan karaoke Maxi Brillian. Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Kedua tersangka yaitu manajer operasional karaoke dan mucikari yang menjadi koordinator wanita pemandu lagu.
Polisi menemukan praktik asusila di salah satu room di karaoke itu ketika melakukan penggerebekan di lokasi.
Dalam penggerebekan itu, Polda Jatim mendapati tamu yang sedang melakukan perbuatan asusila di tempat karaoke itu. Polda Jatim juga menemukan kondom di salah satu room di tempat karaoke itu.