SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang melakukan berbagai upaya untuk peningkatan pelayanan administrasi kependudukan.
Di antaranya adalah pengurusan dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk elekronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan surat kematian.
Sebentar lagi mengurus administrasi kependudukan bisa melalui kantor pos.
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dispendukcapil Kabupaten Malang, Shirath Aziez menjelaskan sebenarnya tidak ada yang berubah pada pengurusan administrasi kependudukan.
Namun, masyarakat bisa memilih mengurus di kantor Disependukcapil atau di Kantor Pos.
Namun ada hal yang harus diperhatikan.
“Pada dasarnya pengurusannya sama. Ini kan sebuah cara untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.”
“Namun perlu diketahui, pengurusan e-KTP bagi yang melakukan perekaman harus perekaman dahulu ke kecamatan atau kantor Dispendukcapil.”
“Intinya yang terdekat dari domisili masyarakat,” ujar Shirath kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (10/1/2019).
Dispendukcapil baru akan menjalankan program ini.
“Ini kan usaha untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat, di antranya dengan kantor pos.”
“Soal lamanya kepengurusan, prinsipnya kami menerapkan one day service,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pos Malang, Agung Janarjono menerangkan program sinergi pelayanan dokumen kependudukan ini masih dalam tahap persiapan dan pengembangan.
Hanya saja program ini akan diterapkan dulu di Kabupaten Malang.
“Kami baru tanda tangan MoU dengan Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang beberapa waktu lalu.”
“Kami masih melakukan training kepada para pegawai mengenai kesiapan menerapkan program pelayanan dokumen kependudukan tersebut,” terang Agung.
Alur kepengurusan administrasi kependudukan cukup mudah.
Warga Kabupaten Malang cukup datang ke Kantor Pos terdekat di Kabupaten Malang.
“Kemudian mengisi formulir yang disediakan petugas dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan sebelumnya.”
“Selanjutnya kami antar ke Dispendukcapil. Kemudian akan diproses, dan bila sudah jadi akan kami kirimkan lagi ke warga,” jelas Agung.
Agung menambahkan pihaknya akan mengumumkan tarif yang ditetapkan ketika semua tahap persiapan sudah selesai.
“Targetnya kami siap pada akhir Januari ini. Soal tarif pengirima, mungkin antara Rp 14.000 sampai Rp 20.000,” tandasnya.
Sementara itu, seorang warga, Dedi Kurniawan Hariyadi mengaku belum tahu adanya program layananan dokumen kependudukan melalui Kantor Pos tersebut.
Warga Gunung Kawi, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang ini berharap ada sosialiasasi dari Disependukcapil atau Kantor Pos terkait mekanisme kepengurusan dokumen tersebut.
“Semoga bisa mempermudah, dan ada sosialisasi. Saya pernah tanya ke kecamatan, tapi harus ke Dispendukcapil dahulu,” ungkap Dedi.
Warga lain, Dwi Utari juga belum tahu program tersebut.
“Kalau ada program itu, seperti bisa lebih mudah,” beber Dwi Utari.