Kabar Surabaya

Ahmad Dhani Pindah dari Cipinang ke Medaeng Surabaya, Tidak Ada Perlakuan Khusus Selama di Penjara

Editor: eko darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani (tengah) hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/7/2018), dalam rangka menjalani sidang lanjutan kasus dugaan melakukan ujaran kebencian yang menjeratnya sebagai terdakwa.

ADP melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

ADP kini menjalani masa penahanannya di Lapas Cipinang.

ADP juga akan jalani persidangan pertama di PN Surabaya.

Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena terbukti melakukan pencemaran nama baik lewat rekaman videonya.

Ahmad Dhani terjerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Berita Terkini