ADP melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
ADP kini menjalani masa penahanannya di Lapas Cipinang.
ADP juga akan jalani persidangan pertama di PN Surabaya.
Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena terbukti melakukan pencemaran nama baik lewat rekaman videonya.
Ahmad Dhani terjerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.