SURYAMALANG.COM, DENPASAR - Gara-gara cemburu buta, seorang istri di Denpasar, Bali, tega menyiramkan cairan kimia pada perempuan kenalan suaminya. Akibatnya, korban mengalami cacat pada mata bagian kirinya.
Perbuatan itu dilakukan I Gusti Agung Diah Dwi Rahayu (24) terhadap Ni Luh Mita Martiyasari. Diah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (28/2/2019).
Diah pun meminta maaf pada Mita. Sembari bersimpuh kemudian memeluk Mita, Diah mengucapkan maaf.
Mita pun terlihat iklas dan tulus memaafkan Diah, meski kini pengelihatan mata kirinya terganggu karena disiram cairan kimia oleh Diah.
Terungkap di persidangan, Diah melakukan itu karena terbakar rasa cemburu. Ia menduga Mita adalah pacar suaminya.
"Maafkan saya. Maafkan saya," ucap Diah menangis. Mita yang mengenakan kaca mata selama sidang pun, memeluk Diah dan memaafkannya.
Sebelumnya di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari membacakan surat dakwaan.
Usai membacakan surat dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan para saksi.
Saksi yang dihadirkan adalah Mita (saksi korban), ibu korban, kakak korban serta I Kadek Agus Sandiawan (suami terdakwa).
Dalam keterangannya di persidangan, Mita menceritakan kejadian itu dilatarbelakangi oleh rasa cemburu Diah.
Diah cemburu karena menduga Mita mempunyai hubungan dengan suaminya.
"Terdakwa cemburu dengan saya. Saya kenal dengan suami terdakwa sebelum mereka menikah."
"Niat saya hanya menolong, meminjamkan motor ke suami terdakwa. Saya sering meminjamkan motor ke suami terdakwa," tuturnya.
Sebelum kejadian, Mita mengaku dihubungi suami terdakwa, untuk meminta tolong dijemput kemudian diantarkan pulang.
Saat sampai di depan Supermarket Kembar Arta, Jalan Kebo Iwa, Padangsambian, Denpasar Barat, tempat suami terdakwa bekerja, tiba-tiba dari arah belakang terdakwa menjambak rambut Mita.
"Saya lihat terdakwa datang dari belakang, kemudian saya dijambak trus disiram pakai cairan kimia."
"Mata kiri saya tidak bisa melihat karena disiram. Mata kanan masih bisa melihat. Tangan saya juga kena siram," ungkapnya.
Akibat kejadian itu, Mita pun harus mendapat perawatan intensif dan hingga kini butuh perawatan khusus.
"Saya dirawat di RS Sanglah dari tanggal 8 Desember sampai 12 Desember 2018. Yang membiayai, orangtua saya. Keluarga (bapak) terdakwa juga membiayai. Selama kejadian terdakwa belum pernah meminta maaf," jelasnya.
Saat ditanya hakim apakah dirinya telah memaafkan perbuatan terdakwa.
Dengan suara pelan Mita menyatakan telah memaafkan.
"Saya sudah memaafkan, dan tidak menuntut apa-apa," ucapnya dihadapan majelis hakim. TRIBUN BALI