Namun, karena takut melapor, majikan pun kembali mengulangi aksinya memperkosa korban.
Akhirnya, TKW Indonesia ini menyimpan bukti penting yang dapat menjebloskan majikannya ke penjara.
• 3 Kata Luna Maya Jelaskan Hubungannya dengan Faisal Nasimuddin, Bernada Senang dan Gembira
• Kuku Rafathar Copot Gara-gara Kejepit Pintu, Reaksi Nagita Slavina Bikin Haru saat Ungkap Kondisinya
• Pesona Kahiyang Ayu Pemotretan Bareng Sedah Mirah & Bobby Nasution, Foto Closeupnya Curi Perhatian
Bukti ini adalah sperma sang majikan yang tersisa di celana dalam TKW.
Dari bukti inilah, korban kemudian memberanikan diri untuk melaporkan kejadian ini ke Konsulat Indonesia di Hong Kong dan melanjutkannya ke polisi setempat.
Meskipun si TKW sudah memiliki bukti kuat, namun Tsang Wai-Sun masih menyangkalnya.
Bahkan Tsang Wai-Sun menuduh balik bahwa sang TKW-lah yang menggodanya dan mengajak melakukan hubungan intim.
"Aku hanya mengikuti permintaannya," tuduh pelaku kepada TKW Indonesia yang menjadi korban.
Berkat aksi korban yang berani menyimpan bukti sperma dan melaporkannya ke polisi, pelaku akhirnya berhasil diamankan.
Tak cuma itu, TKW Indonesia ini juga berhasil mendapatkan keadilan dengan menjebloskan majikannya sendiri ke penjara.
Pada sidang vonis hukuman yang diadakan Selasa (5/3/2019), pelaku dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun oleh majelis hakim.
Pelaku yang merupakan pengangguran dan ayah beranak satu ini, hanya bisa duduk terdiam saat menerima vonis hakim.
Janda Bakar Pria yang Memperkosanya
Perempuan berstatus janda berusia 35 membakar pria yang memperkosanya.
Pria berusia 42 tahun yang memperkosa janda tersebut dilaporkan meninggal dunia karena luka bakar.
Kronologinya, janda tersebut melakukan perlawanan terhadap pria yang memperkosanya.