Malang Raya

Suami Masuk Bui karena Narkoba, Istri Berbuat Terlalu Jauh dengan Anak Kandung di Malang

Penulis: Mohammad Erwin
Editor: yuli
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Hasilnya kedua tersangka tak bisa mengelak tertangkap petugas beserta  barang buktinya.

Ada Apa dengan Gisella? Tiba-tiba Tulis Soal Pencitraan, Netijen Hingga Gempi

Deretan Gudang Uang Syahrini, Mulai dari Bisnis Kuliner Hingga Parfum, Pantas Tajir Melintir

Viral di Medsos, 74 Peluru Bersarang di Tubuh Orangutan Hingga Akibatkan Kritis, ini 5 Faktanya

Batu-bata Kuno untuk Pondasi Rumah Baru, Beckho juga Hancurkan Situs Purbakala di Malang

Ujung menuturkan, dari penyelidikan serta penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti :

2,71 ons atau 207,1 gram sabu-sabu, pil inex sebanyak 229 butir, 104 ribu butir pil dobel L alias pil koplo, serta beberapa alat hisap.

"Kedua tersangka kami jerat dengan Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya 20 tahun kurungan penjara," jelas Ujung.

Sementara itu, saat ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Malang, keduanya mengaku jika mendapatkan narkoba dikirim dari Pamekasan dan Mojokerto.

"Pil koplo itu dari Mojokerto, kalau sabu sama pil Inex dari Pamekasan," terang tersangka Artha yang akrab disapa Nyimit itu.

Nyimit menambahkan, barang haram tersebut dipesan melalui telepon.

Fakta Baru Cewek Mojokerto Diperkosa Ayah Kandungnya Hingga Punya 2 Anak, Ketahuan Saat Akan Menikah

Ada Apa dengan Gisella? Tiba-tiba Tulis Soal Pencitraan, Netijen Hingga Gempi

Peristiwa Sedih saat Ayu Ting Ting Hamil Dibocorkan Sahabat Dekat, Umi Kulsum Sampai Marah

Cewek Mojokerto Diperkosa Ayah Kandungnya Hingga Punya 2 Anak, Ketahuan Saat Akan Menikah

Skemannya setelah melakukan transfer barang dikirim dengan cara ranjau di sejumlah wilayah.

Seperti Lawang hingga Pasuruan.

Dalam tempo setahun, Nyimit dapat kiriman narkoba lebih dari dua kali.

Selanjutnya setelah mendapatkan barang, Nyimit mengedarkan di seputar wilayah Kabupaten Malang.

Bahkan termasuk juga ke Kota Malang dan Kota Batu. Pembelinya adalah dari berbagai latar belakang masyarakat.

Tersangka mematok harga, untuk sabu-sabu dijual sebesar Rp 900 ribu setiap gram. Pil inex dijual Rp 160 ribu per-butir.

Sedangkan, pil koplo jenis dobel L dan Y, satu bungkus berisi 1000 butir dijual Rp 500 ribu. Tersangka tak kehabisan akal untuk menyamarkan barang haramnya itu.

Mereka menyamarkan pil koplo dengan kemasan Vitamin B1.

Halaman
123

Berita Terkini