“Awalnya saya sempat mikir, masak saya mau mencuri di kantor polisi.”
“Karena saat itu memang tidak punya uang dan banyak kebutuhan, akhirnya kami ambil,” ungkapnya.
AJS mengaku menjual ponsel miliknya, kemudian menggunakan ponsel curian itu.
Atas perbuatan tersebut, pasangan kekasih ini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Awalnya Sepasang Kekasih Ini Mengurus SKCK, Malah Nekat Curi HP di Parkiran Mapolres Pati.