Kabar Trenggalek

Tak Terima Anak Gadisnya Dicabuli, Ayah di Trenggalek Ngamuk Hingga Patahkan Kedua Kaki Adik Iparnya

Penulis: David Yohanes
Editor: eko darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

FIC telah menjadi tersangka, dan ditahan di Mapolres Trenggalek.

Ia akan dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Dugaan Pencabulan

Kepada penyidik, FIC mengaku marah setelah anak perempuannya yang berusia 15 tahun dicabuli oleh Rudi.

Mendengar pengakuan anaknya, FIC yang emosi mencari Rudi.

Saat itu Rudi sempat membantah telah mencabuli anak perempuan FIC.

FIC kemudian melaporkan balik Rudi, dengan tudingan pencabulan.

10 Temuan Hubungan Intim Kadishub Bojonegoro & Kadinsos Kota Pasuruan, Sudah Terjadi Selama 2 Tahun

Hotman Paris Bongkar Nasib 3 Pelaku Audrey Usai Jadi Tersangka: Itu pun Kalau Ada Perintah Tahan

Kepala Korban Mutilasi Akan Langsung Dimakamkan Usai Otopsi Di RS Bhayangkara Kediri

Hotman Paris Buktikan Hubungan Vicky Prasetyo & Anggia Chan Hanya Gimmick? Isi WhatsApp Terbongkar

Menurut kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andana, pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah saksi terkait leporan FIC.

Selain itu pihaknya telah melakukan visum terhadap anak perempuan FIC.

"Hasilnya sudah keluar dan positif telah terjadi persetubuhan terhadap anak perempuan tersangka," ungkap Andana.

Dengan hasil visum ini, penyidik akan mendalami keterangan anak perempuan FIC.

Penyidik juga akan meminta keterangan Rudi.

Jika memang terbukti melakukan pencabulan, Rudi juga akan menjadi tersangka.

"Dalam waktu dekat status R akan ditentukan usai gelar perkara," pungkas Andana.

ILUSTRASI

Dukun Cabul di Jember Meniduri Banyak Gadis

Halaman
1234

Berita Terkini