Patut tak ingin melakukan perbuatan keji itu sendirian sehingga meminta bntuan Sahukum.
“Si Patut yang ajak aku bang untuk menghabisi si Moga. Katanya si Moga sudah pindah hati ke laki laki lain,” ungkap Sahukum.
Setelah menyusun rencana, keduanya melancarkan aksinya pada 26 Maret 2019 di hutan Desa Lubuk Gonting Kecamatan Sihapas Barumun Kabupaten Padang Lawas.
Sahukum juga menjelaskan bahwa, patut menikam dada korban berkali-kali dengan sebilah pisau yang sudah dipersiapkan sebelumnya dan jasad korban dibuang di semak-semak.
Sahukum kemudian hanya bisa menyesali perbuatannya karena ikut serta menghabisi nyawa Moga.
Sementara pihak kepolisian masih terus memburu Patut yang hingga saat ini masih buron.