Kabar Probolinggo

Modus Bocah SD Setubuhi Siswi SMA di Probolinggo, Rayuan Tak Berhasil, Lalu Pakai Ancaman

Penulis: Galih Lintartika
Editor: Zainuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Mantan Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota ini menerangkan bujuk rayu tersangka ini membuat korban terbuai.

“Persetubuhan itu terjadi dua kali. Kami akan mengembangkan kasus ini,” terangnya.

AKP Riyanto menjelaskan dua tersangka itu akan dijerat dengan pasal 76 D Juncto pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak.

Tapi, pihaknya akan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kraksaan untuk ancaman hukuman dengan mempertimbangkan status dua pelaku yang masih di bawah umur.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara, tapi nanti kami akan koordinasi dengan kejaksaan,” kata Riyanto.

Berita Terkini