SURYAMALANG.COM, DONOMULYO - Kanit Reskrim Polsek Donomulyo, Kabupaten Malang, Ipda M Arif Karnawan memberikan keterangan terkait video perobohan rumah yang viral di media sosial.
Arif membenarkan kejadian tersebut terjadi di RT 25, Dusun Karangrejo Utara, Desa Purworejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.
"Pembongkaran bisa viral seperti itu karena bongkarnya pakai alat berat," terang Arif ketika dikonfirmasi, Rabu (12/6/2019).
Terkait masalah yang terjadi, Arif menerangkan masalah tersebut kini sudah selesai.
Ternyata, tidak sampai dibawa ke ranah hukum, karena pembongkaran rumah berdasarkan kesepakatan pemilik rumah, yakni antara Budiono dengan Lindawati.
Keduanya bekerja wiraswata. Mereka diketahui kini telah pisah ranjang.
"Informasi yang kami dapat, pasangan suami istri ini bercerai beberapa bulan lalu. Kemudian karena tidak ada keputusan siapa yang berhak menempati, akhirnya sepakat bangunan rumahnya dirobohkan," ucap Arif.
"Berdasarkan dari keterangan Hartono, selaku orangtua Lindawati. Tanah bangunan rumah tersebut miliknya. Pembongkaran rumah karena sudah ada kesepakatan. Dan dipastikan tak ada paksaan ataupun tekanan," jelas Arif.
Terkait isu yang mencuat di media sosial soal dugaan perselingkuhan sang istri, Arif mengaku tak tahu-menahu.
Apalagi, pihak keluarga juga tidak menceritakan perihal perceraiannya.
"Ketika kami mendatangi lokasi, suami istri tidak ada di tempat. Keluarga juga tidak tahu mereka pergi ke mana," tegas Arif.
Diberitakan sebelumnya, penghancuran rumah yang menghebohkan warga diduga terjadi di Kabupaten Malang bagian selatan, tepatnya Kecamatan Donomulyo.
Kehebohan ini bukan karena proses penghancuran rumah menggunakan alat berat, namun karena alasan di baliknya.
Peristiwa ini pun terekam dan videonya viral di media sosial dan jejaring video YouTube.