SURYAMALANG.COM - Usia mereka masih belasan tahun dan saling mencintai. Mereka pun terikat dalam tali pertunangan, tapi berujung pembunuhan.
Jaka Ria, laki-laki berusia 18 tahun, tega membunuh tunangannya yang berinisial FSL yang masih berusia 17 tahun.
Jaka Ria tega membunuh perempuan yang merupakan tunangannya sendiri karena cemburu.
FSL ditemukan dalam kondisi terikat tali rafia dan tergeletak dalam posisi tengkurap di Jalan Rancaiyeuh, Babat, Legok, Kabupaten Tangerang, Jumat (21/6/3019) lalu.
Jaka menghabisi kekasihnya itu lantaran sakit hati dan sering cekcok terkait keberadaan mantan kekasih korban.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, rencana penikahan mereka akan dilakukan usai Lebaran Haji.
"Menurut orangtua dan tersangka sendiri, pernikahan mereka direncanakan setelah tersangka tamat sekolah atau setelah Lebaran Haji rencananya," kata Alexander saat dihubungi.
Jaka kini harus mendekam di tahanan polisi dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Cemburu, Pria Ini Tega Menculik Anak Tirinya dan Minta 100 Juta
Seorang suami sekaligus ayah berinisial DH (45) tega menculik anak tirinya berinisial RS yang masih berusia 15 tahun.
DH menculik anak tirinya yang sekolah di Palu, Sulawesi Tengah, dan membawanya ke Kalimantan Timur.
Penculikan ini dilakukan DH karena terbakar api cemburu akibat ulah istrinya.
Bagaimana kronologi dan detail kasus ini? Silakan disimak baik-baik :
RS merupakan salah satu pelajar yang duduk di bangku SMP salah satu sekolah di Palu, Sulawesi Tengah.
Informasi terkait penculikan ini setelah ibu kandung RS, DA, melapor ke kepolisian pada 11 Mei.
Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto mengatakan, DH sempat meminta uang sebesar Rp 100 juta dengan disertai ancaman.
"Jadi tersangka ini mengancam kalau permintaannya tidak dipenuhi, korban RS tidak akan dikembalikan. Tersangka juga sempat mengirim foto korban lewat WhatsApp. Mata korban sebelah kiri nampak lebam. Untuk itulah ibu korban melaporkan kasus ini ke polisi," kata Didik, Senin (17/6/019).
Penangkapan DH merupakan hasil penyelidikan pihak kepolisian yang berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Timur.
Tanpa perlawanan, polisi menangkap DN di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dari hasil penyidikan awal, tersangka DH cemburu dengan istrinya.
Istrinya diketahui seorang pebisnis yang berjualan online.
Saat terjadi transaksi sang suami tak pernah diajak.
"Itulah yang membuat suaminya tidak senang. Apalagi diketahui istrinya punya akun Facebook. Suaminya tidak suka, dan akhirnya karena kekesalannya ia pun menculik anak tirinya itu dan meminta uang tebusan hingga Rp 100 juta," beber ujar Didik.
Untuk pengembangan kasus ini, beberapa saksi sudah dimintai keterangan.