"Rupanya aksi pemerasan dengan ancaman kekerasan yang dialami korban selama ini dilakukan oleh pelaku, Wahyu Irawan ini," tegas Djarod.
Saat diintograsi, tersangka Wahyu Irawan mengaku pernah satu kampus dengan korban dan menjalin asmara dengannya semasa kuliah.
Uang hasil pemerasan tersebut, dikatakan Wahyu digunakan untuk membeli sejumlah barang keperluannya sendiri.
"Sebagian kecil juga sempat saya gunakan untuk usaha kecil-kecilan, namun gagal," katanya.
Akibat perbuatannya, Wahyu terkena pasal berlapis yakni pasal 378 KUHP serta pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
• Live Streaming Indosiar Persebaya Vs Persib Hari Ini Pukul 18.30 WIB, Ini Prediksi Susunan Pemain