Kabar Tulungagung

Selain Bikin Kopi & Diupah Rp 2 Ribu, Gadis 14 Tahun Ini Juga Memuaskan Nafsu 10 Pelanggan Per Hari

Penulis: David Yohanes
Editor: eko darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPA) Satreskrim Polres Tulungagung menyimpulkan, ada eksploitasi kepada para pekerja di Cafe Diva.

Mereka setiap hari bertugas membuatkan minuman untuk pengunjung, menemani minuman keras dan melayani hasrat seksual pengunjung.

Para pekerja ini melayani hubungan intim atas perintah Sri Lestari.

Rencananya para pekerja ini hendak dikirim ke Kalimantan, untuk melakukan hal serupa.

Sri Lestari dan Lala akan dijerat pasal pasa 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun, serta denda minimal Rp 120 juta.

Karena korban masih anak-anak, tersangka juga dijerat pasal 17 undang-undang yang sama, hukuman ditambah satu per tiga.

“Kami masih kembangkan kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” pungkas Tri.

Sri Lestari (30) dan Sri Utami (30), dua tersangka kasus perdagangan orang, yang ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung. (SURYAMALANG.COM/David Yohanes)

Setiap Hari Melayani Minimal 10 Tamu

Terungkapnya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan Sri Lestari (35) dan Sri Utami (30) alias Lala bermula dari keluh kesah NA (14).

NA adalah salah satu pekerja di Cafe Talenta milik Sri Lestari, di Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

NA sudah tiga bulan dipekerjakan Sri Lestari untuk membuat minuman, menemani minum minuman keras dan melayani permintaan hubungan intim para tamu.

Setiap hari NA rata-rata melayani tamu untuk berhubungan seks sebanyak 10 kali.

Tarif NA untuk setiap kencan sebesar Rp 200.000, dan Rp 50.000 di antaranya untuk Sri Lestari.

Setiap Hari Gadis 14 Tahun Ini Dipaksa Layani 10 Pria Hidung Belang di Kafe Trenggalek

Terjerumus, Gadis 14 Tahun Harus Melayani Nafsu Minimal 10 Pelanggan dalam Sehari di Bilik Cafe

“Jadi di belakang cafe ini disediakan dua ruangan khusus untuk melayani hubungan seksual dengan tamu. Cafenya sudah kami gerebek dan kami pasang garis polisi,” ucap Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendro Tri Wahyono, Selasa (6/8/2019).

NA mengaku tidak kuat karena harus melayani sekurangnya 10 tamu per hari.

Halaman
1234

Berita Terkini