"Putusannya sudah inkrah. Kami segera melakukan eksekusi," kata Nugroho Wisnu, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/8/2019).
Tak hanya cukup dikebiri, terpidana kasus pelecehan dan kekerasan anak itu juga harus menjalani hukuman kurungan selama 12 tahun.
Masih ada lagi, ia juga dikenakan denda Rp 100 Juta, subsider enam bulan kurungan.
3. Modus Pelaku
Muhammad Aris, dalam kehidupan kesehariannya bekerja sebagai tukang las.
Perilaku menyimpang dan kejam ini sudah ia lakukan sejak tahun 2015.
Modusnya adalah dengan mencari korban dengan kriteria anak gadis.
Aksi tersebut ia lakukan selepas jam kerja, atau saat ia pulang dari tempat bekerja.
Perbuatannya selalu dilakukan ditempat sepi dan akhirnya hal tersebut bisa ketahuan.
Pada Kamis (25/10/18), aksi bejatnya terekam kamera CCTV, perbuatan kejam itu ia lakukan di daerah Prajurit Kulon Kota Mojokerto.
Aksi itu menjadi petualangan terakhir Aris si pedofil tersebut, dan akhirnya ia di ciduk polisi 26 Oktober 2018.