Malang Raya

Sikap dan Alasan Polisi Malang Soal Proses Hukum Siswa SMA Penusuk Begal di Gondanglegi

Penulis: Mohammad Erwin
Editor: yuli
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat mengintrogasi tersangka ZA dan Ahmad (22) serta kakaknya Rozikin (25) pelaku begal, Selasa (10/9/2019).

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Polres Malang pastikan tidak menahan ZA warga Desa Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Rabu (11/9/2019).

Remaja berusia 17 tahun itu sempat ditangkap Polres Malang, Senin (10/9/2019) kemarin. Diduga ZA merupakan dalang di balik tewasnya seorang pria di sebuah ladang tebu.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menerangkan, ada sebuah alasan yang menjadikan ZA tidak jadi ditahan.

“Kami sudah putuskan kemarin untuk tidak ditahan. ZA statusnya masih pelajar. Atas pertimbangan​ Yang bersangkutan ZA masih berstatus pelajar.

Selain itu juga pertimbangan alasan pembelaan diri dalam melakukan perbuatannya,” ujar Ujung ketika dikonfirmasi, Rabu (11/9/2019).

Terkait proses selanjutnya, Ujung menerangkan ZA harus menjalani wajib lapor.

"Akan diatur jadwalnya. Wajib lapor iya. Jadwalnya kami atur supaya tidak mengganggu jadwal sekolah," ungkap Ujung.

Ujung mengungkapkan, ZA kala itu terpaksa melakukan penikaman pada Minggu (8/9/2019) malam. Motifnya adalah pembelaan diri.

Tapi, sebagaimana Noodweer pasal 49 KUHP, yang berwenang untuk memutuskan perbuatannya masuk kategori pembelaan diri adalah hakim.

“Pembelaan diri itu ada syaratnya. Perlu dilihat apakah ada serang lebih dulu atau tidak.Proporsional antara serangan dan pembelaan diri. Serta non subtitusi, artinya tidak ada pilihan lain saat peristiwa terjadi, misalnya dibunuh atau membunuh. Itu nanti Hakim yang akan mempertimbangkan,” urainya," jelas Ujung.

Berdasarkan cerita kronologis tersangka ZA, penyidik Polres Malang dapat menerapkan diskresi tidak melakukan penahanan.

Apalagi, ZA masih berstatus pelajar yang tetap harus melanjutkan studinya.

"Hanya dikenakan wajib lapor di luar jam sekolah," beber Ujung.

Ujung berharap, penanganan perkara ini tidak menjadi polemik karena pada prinsipnya penyidik adalah praktisi hukum yang hanya bisa melakukan semua tindakan sesuai hukum yang ada dalam hal ini KUHP dan KUHAP.

“Namun kembali lagi bahwa berdasarkan pertimbangan subjektif dan sosiologis, penyidik tidak menahan ZA selaku penikaman begal yang masih berstatus pelajar,” tutur Ujung.

Halaman
12

Berita Terkini