Malang Raya

Sikap dan Alasan Polisi Malang Soal Proses Hukum Siswa SMA Penusuk Begal di Gondanglegi

Penulis: Mohammad Erwin
Editor: yuli
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat mengintrogasi tersangka ZA dan Ahmad (22) serta kakaknya Rozikin (25) pelaku begal, Selasa (10/9/2019).

Terkait pengakuan ZA yang disampaikan oleh Ujung, ZA mengaku ia terpaksa menusuk karena menjadi korban pembegalan. Begal tersebut bernama Misnan (35) warga Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi.

"Katanya dia melakukan pembelaan saja. Soalnya dia ini jadi korban pembegalan," ujar Ujung menceritakan.

Secara kronologis, Ujung menerangkan, pelajar setingkat SMA itu pada Minggu (8/9/2019) malam sekitar pukul 19.00, Ia berboncengan sepeda motor Honda Vario dengan kekasihnya berinisial V di Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi.

Ketika melintas, dia dihentikan oleh empat orang. Salah satunya korban Misnan.

Setelah menghentikan, dua orang lalu pergi untuk berjaga.

Sedangkan dua lagi, yakni Misnan serta temannya Ahmad, memeras ZA.

Keduanya meminta ZA menyerahkan seluruh barang berharganya. Seperti HP dan sepeda motor.

Takut, ZA mencoba menawarkan supaya HP saja yang diambil. Misnan tak setuju. Akhirnya ada adu mulut di sana. Berdasarkan informasi yang didapat, ZA tak terima bahwa pacarnya akan disetubuhi oleh sang begal Misnan. Oleh karena itu ia melakukan pembelaan.

Merasa terancam. Dia lantas mengambil pisau yang ada di jok motor. Kemudian ia menusuk dada kanan Misnan.

ZA dan pacarnya lalu ikut kabur untuk mencari pertolongan.

ZA yang ketakutan lantas pulang ke rumah. Ia lalu menceritakan kejadian yang dialaminya ke orang tuanya.

ZA pun disarankan untuk menyerahkan diri sekaligus menceritakan apa yang sebenarnya terjadi. (

Berita Terkini