Kabar Magetan

Pasangan Umur 21 Tahun Bekap Mulut Bayi hingga Tewas, Buang Jasadnya ke SMPN 1 Jomblang, Magetan

Penulis: Doni Prasetyo
Editor: yuli
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi Magetan menangkap laki-laki berinisial DCY (21) dan perempuan berinisial DA (21), pasangan pembuang mayat bayi berumur dua hari hasil hubungan gelap, di depan SMPN 1 Jomblang, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, Jumat pekan lalu.

PASANGAN MUDA BUNUH BAYI dan membuang jasadnya di depan SMPN 1 Jomblang, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan.

SURYAMALANG.COM, MAGETAN - Polisi Magetan menangkap laki-laki berinisial DCY (21) dan perempuan berinisial DA (21), pasangan pembuang mayat bayi berumur dua hari hasil hubungan gelap, di depan SMPN 1 Jomblang, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, Jumat pekan lalu.

Keduanya ditangkap saat berada di kosnya, Jalan Kalasan, Kepatihan, Kota Madiun.

"Setelah ditemukan mayat bayi yang kondisinya sudah berbelatung itu, anggota kami menyebar mencari informasi ke sejumlah bidan sekitar mayat bayi berjenis kelamin laki laki itu," ujar Kapolres Magetan AKBP Muhammad Riffai kepada SuryaMalang.com, Selasa (22/10/2019).

Saat mencari informasi, tambah Kapolres, petugas menemukan titik terang, seorang bidan menyebutkan ada orang muda yang minta diajari memotong tali pusar bayi.

"Dari situ polisi melacak dan menemukan pasangan yang berstatus pacaran itu, dan setelah kami interogasi keduanya mengakui dan menceritakan bagaimana menghabisi bayi yang baru dua hari dilahirkan itu," ujar Kapolres Riffai.

Menurut dia, bayi itu meninggal dunia setelah dibekap dan dicekik lehernya karena takut ketahuan tetangga kos dan orangtua. 

"Waktu kami makamkan di makam umum Desa Bulukerto, Magetan Kota, bayi itu belum bernama sehingga kami memberi nama bayi malang itu Slamet Riady. Kami melakukan itu berharap agar almarhum Slamet Riady bisa tenang di sana," kata Kapolres Muhammad Riffai.

Akibat perbuatan keduanya, Polisi menjerat dengan ancaman Pasal 80 ayat 3 UURI No.35 2014, tentang perubahan atas UURI No 23, tahun 2012, tentang Perlindungan Anak.

"Setiap yang melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian, diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 3 miliar," kata Kapolres Magetan.

Selain itu, tambah Kapolres Riffai, Polisi juga mengenakan pasal 340 KUHP dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.

"Selain kedua pasal itu, tersangka kami kenakan pasal 181 KUHP, karena menyembunyikan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian dan kelahiran, dihukum selama lamanya 9 bulan dan denda uang," tandas Kapolres Magetan Muhammad Riffai.

Berita Terkini