Panti pijat ini mempekerjakan sekitar empat orang perempuan terapis.
Namun petugas pramupijat masih memiliki sertifikasi sebagai terapis pijat.
Saat petugas menanyakan perizinan panti pijat pengelolanya tidak dapat memperlihatkan. Karena masih belum mengantongi izin, selanjutnya petugas menutupnya.
Nur Khamid, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri saat dikonfirmasi menjelaskan, petugas telah melakukan tindakan tegas dengan menutup tempat usaha panti pijat karena belum berizin.
"Karena belum ada izinnya usahanya kami tutup," tandasnya.
Sebelum ditutup Satpol PP, panti pijat ini telah didatangi tiga pilar, Lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Tosaren yang meminta pengelolanya menutup usahanya karena belum ada izinnya.
Hanya saja pengelola panti pijat tidak mengindahkan seruan aparat Tiga Pilar Kelurahan Tosaren. Pengelola panti pijat baru ditutup setelah Satpol PP melakukan sidak.