Pemeriksaan itu merujuk sepengetahuan saksi YF terkait korban yang bekerja di rumah AR adik iparnya.
"Pengakuannya saksi tidak tahu korban diantar ke tempat praktik dr AND," terangnya.
Ditambahkannya, pemeriksaan saksi belum cukup sehingga belum dapat menetapkan tersangka AND yang merupakan PNS di Kabupaten Mojokerto ini.
Meski begitu, polisi telah mengantongi barang bukti berupa keterangan ahli beserta hasil visum korban dari dokter di RSUD Prof Dr Soekandar yang menunjukkan terdampak luka lecet pada organ intim korban.
Indikasi perdagangan anak lantaran korban mengaku diberi uang Rp 1,5 juta dari dr AND.
Apalagi, dr AND juga memberi uang ke AR yang diduga mengantar korban ke tempat praktik dr AND senilai Rp 500 ribu.