Malang Raya

Polres Batu Amankan Pengedar Narkotika Jaringan Lapas, Amankan Paket Sabu dan Ganja

Penulis: Benni Indo
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Narkoba Polres Batu AKP Yussi Purwanto saat merilis tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Batu, Jumat (17/1/2020).

Zein menerangkan, mayoritas tersangka berusia 20-30 tahun.

Sedangkan untuk sasaran pengedar adalah remaja dan pra pekerja di lingkungan sekitar.

Dengan adanya penangkapan sembilan tersangka, Satnarkoba Polres Batu akan melakukan pengembangan lebih lanjut.

Akibat dari perbuatan tersangka menjual obat-obatan terlarang tersebut. Para tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 UU R1 no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman paling cepat 5 tahun maksimal 10 tahun penjara.

Selama 2019, Polres Batu mendapatkan 53 laporan dan 70 tersangkan yang berhasil diamankan. 

Berita Terkini