Zein menerangkan, mayoritas tersangka berusia 20-30 tahun.
Sedangkan untuk sasaran pengedar adalah remaja dan pra pekerja di lingkungan sekitar.
Dengan adanya penangkapan sembilan tersangka, Satnarkoba Polres Batu akan melakukan pengembangan lebih lanjut.
Akibat dari perbuatan tersangka menjual obat-obatan terlarang tersebut. Para tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 UU R1 no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman paling cepat 5 tahun maksimal 10 tahun penjara.
Selama 2019, Polres Batu mendapatkan 53 laporan dan 70 tersangkan yang berhasil diamankan.