SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Seorang pemilik warung kopi (warkop) di Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Masrinah (58) ditangkap polisi di tempat usahanya.
Masrinah diduga menjadi mucikari atas dua orang karyawannya, Mj (42) dan Spt (51).
Modusnya, ia menyediakan lima buah bilik di warkop miliknya.
Para pengunjung warkop bisa melakukan hubungan badan dengan Mj atau Spt.
“Jadi tersangka ini menyediakan fasilitas dan mendapat keuntungan dari transaksi seksual yang dilakukan dua pekerjanya,” terang Kapolres Tulungagung, AKBp Eva Guna Pandia, Jumat (17/1/2020).
Menurut EG Pandia, dalam sekali kencan Mj dan Spt memasang tarif Rp 50 ribu.
Masrinah kemudian memungut Rp 10 ribu untuk setiap transaksi.
MJ dan Spt biasanya melayani tamu 3-4 orang setiap hari.
“Kami melakukan penangkapan, setelah ada aduan dari masyarakat,” ujar EG Pandia.
Saat dilakukan penggerebekan, dua pekerja Warkop ini tengah melayani tamu.
Keduanya berstatus sebagai saksi, sedangkan Masrinah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat pasal 296 KUH Pidana, karena memudahkan orang lain berbuat mesum dan menjadikannya sebagai pencarian.
Masrinah terancam hukuman penjara selama satu tahun empat bulan.
“Kami imbau pemilik Warkop, jadilah Warkop yang benar. Jangan sampai dijadikan ajang prostitusi,” pungkas EG Pandia.
Ada Banyak Gadis Cantik Lulusan SMA di Warkop Gresik