Kabar Jombang

Suami Istri Berdarah Dingin Bunuh Guru SMPN Jombang, Ajak Balita Saat Eksekusi & Beraktivitas Biasa

Penulis: Sutono
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasutri tersangka pembunuh Eli Marida, guru SMPN di Jombang, saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Jombang, Jumat (24/1/2020)

SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Pasangan suami istri (Pasutri) pelaku pembunuhan seorang guru SMPN di Jombang cukup berdarah dingin di saat dan setelah melakukan eksekusi korbannya.

Pasutri tersangka pembunuhan, Wahyu Puji Winarno (30) dan Sari Wahyu Ningsih (21), warga Dusun Ngrandu, Desa Cangkringrandu Kecamatan Perak itu ternyata melakukan eksekusi sambil mengajak anak balitanya.

Keduanya juga sangat dingin karena tetap beraktivitas seperti biasa setelah melakukan pembunuhan hingga akhirnya ditangkap.

Busana Mulan Jameela Dikritik saat Rapat DPR, Celananya Bikin Salah Fokus: Kayak Mau Piknik

Mengapa ZA Pelajar Pembunuh Begal Tak Dapat Putusan Bebas? Begini Kata Pakar Hukum Pidana UB Malang

Pasutri di Jombang Membunuh Guru SMPN 1 Perak Secara Brutal, Cara yang Dilakukan Bikin Bergidik

Pembunuhan berdarah dingin suami istri itu pada korban Eli Marida (47) guru SMPN 1 Perak terungkap dalam kronologis kejadian yang dipaparkan polisi.

Saat rilis kasus di Mapolres Jombang, Kapolres AKBP Boby Pa'ludin Tambunan mengungkap, saat melakukan membunuh korbannya, pasutri tersebut juga mengajak anaknya yang masih balita.

"Iya memang saat kejadian kedua pelaku mengajak anak balitanya yang masih berumur dua tahun," ungkap Kapolres Jombang, AKBP Boby Tambunan, saat rilis kasus tersebut, Jumat (24/1/2020).

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku membunuh lantaran ingin menguasai harta benda korban.

Keduanya juga mengakui merencanakan perampokan ini sebelumnya, lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

Keduanya datang ke rumah korban dengan berpura-pura akan mencari kamar kos di rumah milik korban, Sabtu 21 Desember 2019, pagi hari.

Namun setelah itu, mereka berpamitan dan berjanji datang lagi sekaligus membawa barang-barang ke tempat kos itu.

"Awalnya mereka berniat mencari kos, tapi setelah melihat harta yang dimiliki korban, timbul niat jahat tersebut. Keduanya datang pagi, lalu pulang dan merencanakan merampok korban. Siangnya datang lagi dan langsung melakukan aksinya," terang Kapolres.

Boby jelaskan, kedua pelaku mengeksekusi korban dengan cara mencekik lehernya hingga lemas, lalu setelah itu, pelaku juga berusaha menusuk korban dengan pisau dapur yang telah mereka siapkan sebelumnya.

Namun, karena korban masih bernapas pelaku langsung memukul korban dengan paving blok hingga korban tewas.

Jadi, menurut Boby, sudah direncanakan sejak pagi, saat keduanya hendak mencari tempat kos di rumah korban. Lalu pelaku pulang mengambil pisau dapur pinjaman dari tetangga.

"Siangnya datang lagi ketemu korban. Saat itu istri pelaku menemui korban, sedangkan suaminya masuk lewat dapur lalu mencekik korban dari belakang," terangnya.

Boby juga membeber, bahwa membunuh ibu dua anak ini, kedua pelaku tidak kabur kemana-mana. Namun tetap melakukan aktivitasnya seperti biasa di rumahnya.

Kasus ini kemudian terungkap setelah polisi bekerja keras melakukan penyelidikan selama kurun waktu hampir satu bulan.

Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Jombang. Mereka akan dijerat dengan pasal berlapis 339 subsider 338 KUHP dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

"Barang bukti yang kami sita di antaranya paving blok, perhiasan milik korban dan pisau yang ada di TKP, selain itu juga ada ponsel korban yang sempat dibawa pelaku," tuturnya.

Di hadapan awak media, kedua tersangka menyesali perbuatannya. Keduanya mengaku tak merencanakan membunuh korban. "Saya menyesal, semua tidak kami rencanakan," kata Wahyu.

Berita Terkini