SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Polresta Malang Kota tangkap dua orang mahasiswa yang juga menjadi pengedar narkoba.
Dua orang mahasiswa tersebut adalah FIP, laki laki (23) dan AKW alias Frank, laki laki (20). Keduanya merupakan warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Selain berhasil menangkap pengedar narkoba, pihak kepolisian juga berhasil membekuk dua tersangka pembeli ganja.
• Viral Chat Whatsapp (WA) Penyiar Radio dengan Mantan Minta Bayar Utang Saat Pacaran Totalnya 10 Juta
• Korban Begal Cium Tangan Jasad Pelaku yang Tewas Ditembak Polisi, Alasannya Bikin Banyak Orang Heran
• Ketakutan BCL 3 Bulan Sebelum Ashraf Meninggal, Jadi Kenyataan Saat Mendapati Suami Kaku di Ranjang
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan pengungkapan kasus narkoba tersebut bermula saat petugas menangkap FIP di sebuah kantin salah satu PTN pada Jumat (14/2/2020).
"Tersangka FIP kita tangkap usai transaksi narkoba. Dan dari hasil penangkapan itu, kita kembangkan lalu kita berhasil menangkap tiga tersangka lainnya," ujarnya kepada TribunJatim.com (Grup SURYAMALANG.COM), Jumat (21/2/2020).
Ia menjelaskan awalnya FIP membeli ganja seharga Rp. 6,5 juta dari Medan. Kemudian dikirimkan melalui jasa ekspedisi barang di Kota Malang.
"Tersangka FIP menyuruh tersangka AKW untuk mengambil barang tersebut. Kemudian ganja seberat 1 kg dipecah sebanyak 3/4 bagian atau 750 gram lalu dibeli tersangka AKW," jelasnya.
Tersangka AKW sendiri kemudian menjual barang haram tersebut kepada tersangka ASY alias Aco, laki laki (24), warga Surabaya yang menetap di kawasan Simpang Dieng Utara, Kota Malang.
"Sedangkan tersangka FIP sendiri kemudian menjual sisa ganja kepada tersangka AFB alias Agam, laki laki (23), mahasiswa asal Tangerang yang tinggal di wilayah Lowokwaru, Kota Malang," tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, mereka kini harus mendekam di balik sel jeruji penjara.
"Untuk pasal yang kita kenakan berbeda karena perannya juga berbeda. Dimana untuk tersangka MFB dan tersangka ASY kita kenakan pasal 111 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka FIP dan dan tersangka AKW, kita kenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandasnya.