Tapi, tersangka gagal mengambil uang karena tidak hafal PIN ATM-nya.
Lantas tersangka pulang ke ke rumah neneknya yang tidak jauh dari rumah mertuanya.
Polisi menangkap Totok di rumah tersebut.
Totok mengaku menyesal telah menghabisi nyawa ibu mertuanya.
Penyidik akan menjerat Totok dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 356 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas).
“Sebab, tersangka telah mengambil sejumlah perhiasan dan barang berharga milik korban,” kata AKP Rochmawati Laila, Wakasatreskrim Polresta Sidoarjo.