Pasien meninggal masuk ke RS Karsa Husada sejak Jumat, 3 April 2020.
Sebelumnya berstatus ODP, pada Selasa, statusnya berubah menjadi PDP.
Anwar, keluarga pasien mengatakan telah mengikhlaskan kepergian kakak kandungnya itu.
Dia mengatakan keseharian almarhumah disibukkan dengan mengurus keenam anaknya.
"Selain itu biasanya juga menerima jahitan dari tetangga-tetangganya," katanya.
Proses pemakaman tersebut dilakukan secara mandiri oleh sanak keluarga pasien meninggal.
Pemakaman oleh sanak kelaurga sendiri itu dilakukan dengan mengenakan alat pelindung diri lengkap.
Terpisah, Direktur RSU Karsa Husada dr. Tries Anggraini membenarkan bahwa memang ada pasien yang meninggal akibat komplikasi.
Ia membeberkan pasien tersebut sudah mendapatkan perawatan jenazah sesuai dengan protap yang ada mulai dari menyolatkan jenazah, mengkafani jenazah, hingga memasukkan jenazah ke dalam peti mati.
"Sesuai dengan protap bagi jenazah yang usai dirawat oleh pihak rumah sakit tidak boleh dibuka lagi hingga sampai proses penguburan," tegasnya.