Daftar Aturan & Sanksi Nekat Mudik Lebaran 2020 saat Corona, Ada Hukuman Ringan dan Paling Berat

Penulis: Sarah Elnyora
Editor: Adrianus Adhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

mudik lebaran 2020

SURYAMALANG.COM, MALANG - Daftar aturan dan sanksi mudik lebaran 2020 selama ada virus corona diungkap Kementerian Perhubungan. 

Dari penuturan Budi Setiyadi ada sejumlah aturan dan sanksi bagi pemudik lebaran 2020 mulai yang ringan sampai paling berat. 

Larangan mudik lebaran 2020 ini sejalan dengan keputusan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. 

Tak berselang lama giliran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengamini hal tersebut.

Pihak Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan aturan mengenai pembatasan di sektor transportasi.

Berikut daftar aturan dan sanksi mudik lebaran 2020:

1. Tidak Boleh Melanjutkan Perjalanan 

Pemudik padati Stasiun Gubeng Surabaya, Kamis (6/6/2019) siang. (TribunJatim.com | Fikri Firmansyah)

Terkait sanksi, Budi menyebutkan sanksi bagi warga yang tetap nekat mudik bisa mengacu ke Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Hal itu seperti dikatakan Budi pada keterangan resminya seperti dilansir dari Kompas.com (23/4/2020) artikel 'Nekat Mudik, Ini Sanksi Paling Ringan hingga yang Terberat'

"Bisa diambil dari sana. Jadi sanksi yang paling ringan yaitu dengan dikembalikannya saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," ujarnya Budi.

2. Penjara dan Denda Ratusan Juta 

Penjara Kosong (Tribunnews.com)

Tak main-main untuk sanksi paling berat pemudik harus mendekam di penjara.

Jika dikalkulasi sanksi penjara paling lama satu tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta.

Hal ini mengacu kepada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

3. Aturan Teknis Diatur Lebih Lanjut 

Kondisi rumah singgah atau tempat karantina untuk pemudik di Rusun 511, Kota Blitar. (samsul hadi/suryamalang.com)
Halaman
1234

Berita Terkini