Daftar Aturan & Sanksi Nekat Mudik Lebaran 2020 saat Corona, Ada Hukuman Ringan dan Paling Berat

Penulis: Sarah Elnyora
Editor: Adrianus Adhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

mudik lebaran 2020

Meski demikian pemerintah masih akan lebih dulu membuat aturan teknis terkait larangan mudik ini.

Seperti diketahui sebelumnya Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aturan teknis larangan mudik akan dikebut.

Hal itu bertujuan agar bisa segera selesai dan berlaku secepatnya.

4. Belaku sejak Tanggal 24 April 2020 

Pemudik mengendarai motor melintas di Jalan Raya Mondoroko, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jumat (23/6/2017). (SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo)

Sementara itu, aturan larangan mudik lebaran 2020 akan berlaku per tanggal Jumat, 24 April 2020 besok. 

Hal ini seperti yang disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan selepas rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).

"Larangan mudik efektif terhitung Jumat, 24 April 2020 dan untuk sanksinya efektif 7 Mei 2020," kata Luhut.

5. Nasib Angkutan Umum dan Mobil Pribadi yang Nekat di Jabodetabek

Ilustrasi angkutan umum (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN )

Seperti dikutip dari Kompas.com, selama aturan larangan mudik diterapkan angkutan umum dan mobil pribadi yang nekat keluar dari zona merah akan diberi sanksi.

Saat larangan mudik diterapkan, check point akan disiapkan di setiap akses keluar masuk wilayah Jabodetabek.

Aturan penerapan sanksi ini juga mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sementara itu kini di Twitter sedang trending tagar #MudikBawaBencana. 

Pernyataan Jokowi Soal Larangan Mudik 

Pemberitahuan terkait larangan mudik lebaran tahun 2020 disampaikan Presiden Joko Widodo melalui video conference hari ini, Selasa (21/4/2020). 

Pemerintah melalui Presiden Jokowi mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudik. 

Halaman
1234

Berita Terkini