Nasional

ABK Indonesia yang Kerja di Kapal Asing Belum Mendapat Perlindungan Optimal, Ini Penjelasan Kemnaker

Editor: eko darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia ketika bekerja di kapal penangkap ikan yang memburu hiu.

Hingga saat ini, kapal ikan mencatat 2.782 kasus. Lebih tinggi dari kapal kargo dengan 300 kasus, kapal tanker 73 kasus dan kapal persiar 72 kasus.

Berdasarkan pangkat, kasus yang terjadi pada ABK penangkapan ikan mencatat angka yang tinggi yakni 2.512 kasus.

Jumlah itu di atas ABK niaga dengan 529 kasus, ABK non penankapan ikan 320 kasus, kapten perikanan 36 kasus, dan kapten niaga 31 kasus.

"Jadi potret kasus juga menunjukkan kapal ikan relatif lebih banyak dibandingkan jenis kapal lainnya," ujarnya.

Menurut Eva, pihaknya saat ini terus berupaya untuk meningkatkan perlindungan pada awak kapal perikanan dengan melakukan berbagai perbaikan.

Tata kelola penempatan dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja pada kapal perikanan akan diperbaiki.

Berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, mengamanatkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penempatan dan perlindungan awak kapal.

Dalam penyusunan RPP tersebut, pihaknya melakukan koordinasi antar kementerian dan lembaga (K/L) terkait guna perbaikan mekanisme penempatan dan perlindungan awak kapal yang berkerja di kapal berbendera asing.

Kemenaker juga akan melakukan pembinaan pada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang menempatkan awak kapal perikanan.

"Selain itu, dilakukan kerjasama dengan ILO terkait pelaksanaan joint inspection di kapal ikan antara pengawas ketenagakerjaan dengan marine inspector," ungkap Eva.

Sekedar diketahui, regulasi yang mengatur perlindungan awak kapal perikanan terdiri dari Undang-Undang No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, UU No.7 Iahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam, serta UU No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Kemudian Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.35 Tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan, serta Peraturan Menteri Perhubungan No.84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal.

Selain itu, diatur pula dalam Peraturan Kepala BNP2TKI No 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penempatan dan Perlindungan TKI Pelaut Perikanan di Kapal Berbendera Asing.

Berita Terkini