Dugaannya tak salah.
Istrinya ternyata dirudapaksa oleh si tukang pijat yang disewanya.
"Suami korban melihat adegan pelaku dan kaget, melaporkan ke Polsek Sukolilo," pungkasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainul Abidin mengungkapkan, akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 289 KUHP Tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.
"Pasalnya 289 KUHP, penjara 9 tahun," tegas Abidin.
Putrinya Minta Pijat, Ayah Kandung di Kota Malang Berbuat Kebablasan
Polresta Malang Kota menangkap seorang ayah yang tega memperkosa anak kandungnya.
Tersangka berinisialĀ E alias Gowang (42), warga Jalan Terusan Mergan Raya, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
"Jadi korban yang berinisial IDF meminta dipijat oleh bapaknya yang tak lain adalah tersangka."
"Lalu muncul hasrat tidak terpuji dari tersangka."
"Dan kemudian tersangka melakukan persetubuhan kepada korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu di hadapan awak media, Senin (29/6/2020).
Ilustrasi (The Week)
Perbuatan tersebut dilakukan terus menerus kepada korban sejak usia 13 tahun hingga 18 tahun.
Atau sejak tahun 2014 hingga awal April 2020.
Diketahui bahwa korban dan adiknya tinggal bersama dengan tersangka.
Sedangkan ibu korban diketahui telah cerai dengan tersangka sejak 8 tahun yang lalu.