Berita Surabaya Hari Ini

Suami Sewa Tukang Pijat untuk Memijat Istrinya, Muncul Kecurigaan Karena Ada Suara Rintihan di Kamar

Editor: eko darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

"Semua perbuatan persetubuhan dilakukan oleh tersangka di rumahnya sendiri."

"Seusai melakukan hal tersebut, korban diancam oleh tersangka agar tidak melaporkan ke orang lain."

"Selain itu seusai melakukan aksinya, pelaku memberikan uang Rp 50 ribu kepada korban," tambahnya.

Karena tidak kuat, akhirnya korban berani melapor kepada ibunya.

Dan ibunya kemudian melaporkan apa yang dialami anaknya itu ke Polresta Malang Kota pada Senin (6/4/2020).

Polisi kemudian langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

Dan langsung menangkap tersangka dan menggiringnya ke Mapolresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari pengakuan tersangka, ia melakukan hal tersebut sebanyak satu kali."

"Sedangkan dari pengakuan korban, perbuatan itu dilakukan lebih dari sekali," bebernya.

Akibat aksinya tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman maksimal," tandasnya.

Berita Terkini